a. Al-Ariyah
b. Al-Liqotoh
c. Al-Ijarah
d. Al-Baroqah
۞بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ۞
✏Jawaban :
A. Al-Ariyah
↓ Penjelasan :
Ariyah adalah akad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda itu (menjaga keutuhan barang itu) dan dikembalikan setelah diambil manfaatnya.
Secara bahasa Ariyah berasal dari kata Ura yang berarti kosong, karena kosongnya atau tidak ada tindak ganti rugi. Hukum dasar Ariyah adalah mubah, tetapi bisa menjadi sunah ketika cukup penting, menjadi wajib jika sangat mendesak, dan berubah menjadi haram kalau untuk berbuat maksiat.
Allah SWT. berfirman :
“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaNya”. {Q.S. Al - Maidah : 2}
#SemogaMembantu^^
[tex]{\green{\fcolorbox{green}{black}{\boxed{\bold{\blue{Answered \: by: }}}\boxed{\mathfrak{}\green{ FahriProject07}}}}}[/tex]
================•⊰✿⊱•=================
Jawaban:
a. Al-Ariyah
Penjelasan:
Pinjam meminjam ialah membolehkan kepada orang lain mengambil manfaat sesuatu yang halal untuk mengambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya, dan dikembalikan setelah diambil manfaatnya dalam keadaan tetap tidak rusak zatnya. Mutlak artinya tidak dibatasi dengan waktu, atau dibatasi oleh waktu.
[answer.2.content]